_
Universitas Kahuripan Kediri
Executive Lecture Program Mputantular B - Universitas Kahuripan Kediri
Kampus Univ. Kahuripan : (MT PARE) Jl. Pb Sudirman No. 27, Pare, Kab, Kediri
  ✆ Fax/Telp / WA, HP, dsb. (klik)  
Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 6Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 3Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 10Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 7Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 4Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 1Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 8Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 2Executive Lecture Program Mputantular B Nomor 9
Baca juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Legalitas Executive Lecture Program Mputantular B Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Executive Lecture Program Mputantular B merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Executive Lecture Program Mputantular B memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Ubah ke   HP1, 2 laptop iconLaptop
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Serambi
Maksud & Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Uang Studi
Pusat Layanan Informasi
Permohonan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Rangkuman Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya

Prospek Karir
Beban SKS & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Executive Lecture Mputantular B

Dosen & Jadwal Kuliah
Peta & Lokasi Kampus
Transportasi
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)

Jaringan / Tabel Situs
Universitas Kahuripan Kediri

Tabel Situs Kelas Malam
Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Utama

Solusi Pintar
Dapat Kerja Baru atau Meningkatkan Karir



Executive Lecture Program Mputantular B Universitas Kahuripan Kediri   ✆   Kualitas Peminatan A+
Kontak kami
   
Email :  Contact Us   klik
No. WA : 0811 1990 9028     Telp : (021) 8762002, 8762003    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
_